PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang PENDAFTARAN KHUSUS KONSULTAN PATEN
Pasal 3
Konsultan Paten yang telah terdaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dapat tetap melakukan pekerjaan Konsultan Paten apabila memenuhi syarat yang akan ditentukan lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
