PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang PENDAFTARAN KHUSUS KONSULTAN PATEN
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pendaftaran khusus Konsultan Paten berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Kehakiman.
