PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang PENDAFTARAN KHUSUS KONSULTAN PATEN
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
