PP
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang
memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual
dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan
dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan
terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal.
- Menteri…
3
PRESIDEN
- Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen
yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hal
Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
- Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang
ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja
Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
