PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 15
Majelis Pengawas diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Majelis Pengawas diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.