Pasal 16
(1) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) beranggotakan 9 (sembilan) orang
yang terdiri atas unsur:
7 / 19
pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
Organisasi Profesi sebanyak 3 (tiga) orang; dan
ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
7 (tujuh) orang anggota.
(3) Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh
anggota Majelis Pengawas.
(4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan secara musyawarah.
(5) Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak mencapai kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua
Majelis Pengawas dilakukan dengan cara pemungutan suara.
