PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 17
Majelis Pengawas mempunyai tugas:
melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku Konsultan Kekayaan Intelektual;
melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual;
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual;
membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual; dan
membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan Kekayaan Intelektual.
