PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 4
(1) Persyaratan telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dan telah menjalani
magang atau bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k dikecualikan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal yang akan diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf
h, huruf j, dan huruf l, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal yang akan diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan:
telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan
telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
