PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 6
(1) Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal bekerja sama dengan lembaga lain.
(2) Penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengangkatan
