Pasal 8
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan
kelengkapan dokumen persyaratan permohonan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dilakukan.
(3) Pemohon harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis untuk memenuhi kelengkapan persyaratan permohonan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak melengkapi dokumen
persyaratan permohonan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
(5) Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon dapat
mengajukan kembali.
