PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 12
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan
kekayaan intelektual.
(2) Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Kekayaan Intelektual wajib memiliki surat kuasa dari pengguna jasa yang diwakilinya.
(3) Konsultan Kekayaan Intelektual dapat menyediakan dan memberikan jasa yang profesional dalam
konsultasi di bidang kekayaan intelektual.
Bagian Kedua
6 / 19
Hak dan Kewajiban
