PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas dibantu oleh sekretariat Majelis Pengawas.
(2) Sekretariat Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris
yang merupakan ex officio pejabat pada Direktorat Jenderal.
