PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan
melalui mekanisme pembayaran langsung.
- Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
- Pemindahbukuan ( overbooking) adalah proses pemindahbukuan antarrekening pada Bank Umum yang
sama.
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKN-BI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian
akhirnya dilakukan secara nasional.
- Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disingkat BI- RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antarbank dalam mata uang rupiah yang
penyelesaiannya dilakukan per transaksi secara individual.
f
- Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat KKP
adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja
yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran
pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara
sekaligus.
- Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan
informasi saldo, layanan pembayaran secara pemindahbukuan (overbooking), SKN-BI, dan/atau BI-RTGS serta pelaporan transaksi yang merupakan bagian dari
internet banking yang disediakan oleh Bank Umum.
- Sis tern Marketplace adalah sis tern yang menyediakan layanan daftar Penyedia Barang/ J asa, pemesanan barang/ j asa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, dalam rangka
penggunaan U ang Persediaan.
- Sistem Digital Payment adalah sistem pembayaran dengan
mekanisme pemindahbukuan (overbooking), SKN-BI, dan/ atau BI-RTGS dari rekening pengeluaran secara elektronik melalui CMS Virtual Account atau KKP, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem
Marketplace.
- Digipay adalah platform yang mengintegrasikan Sistem Marketplace dengan Sistem Digital Payment, dalam rangka
penggunaan U ang Persediaan.
- Pengguna adalah unit yang memiliki keterkaitan proses bisnis
platform Digipay.
- User adalah para pihak yang memiliki akses pada platform
Digipay.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab Pengguna Anggaran.
- Satker Verifikator adalah istilah untuk Satker Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan verifikasi atas data
pendaftaran hak akses Digipay oleh calon User Penyedia Barang/Jasa clan usaha yang diajukan oleh User Penyedia
Barang/ J asa.
- Satker Verifikator Utama adalah istilah untuk Satker Kementerian Negara/Lembaga yang ditugaskan untuk melaksanakan verifikasi pertama kali atas usaha yang cliajukan oleh User Penyedia Barang/ Jasa.
- Satker Verifikator Cadangan adalah istilah untuk Satker Kementerian Negara/Lembaga yang ditugaskan untuk melaksanakan verifikasi atas usaha yang diajukan oleh User Penyedia Barang/ Jasa apabila Satker Verifikator Utama belum menyelesaikan proses verifikasi sampai dengan batas
waktu yang telah ditetapkan.
- Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas ke bendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
- Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardi sasi teknis di bidang
pengelolaan kas Negara.
- Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktorat SITP adalah unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang sistem informasi clan teknologi
perbendaharaan.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah clan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan se bagian fungsi Kuasa BUN.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna
Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
- Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/ personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau e-Purchasinq.
- Penyedia Barang/ Jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultan/ Jasa Lainnya.
- Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor / Satker
Kementerian Negara/ Lembaga.
- Virtual Account yang selanjutnya disingkat VA adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Bank Umum atas permintaan Satker Lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk selanjutnya diberikan kepada unit/bagian/pelanggan (perorangan maupun non perorangan) sebagai nomor rekening tujuan penerimaan (collection), dimana setiap setoran atas keun tungan virtual account, sistem secara
otomatis membukukan pada rekening utama dengan mencantumkan nomor dan nama rekening virtual.
- Administrator tingkat Direktorat PKN yang selanjutnya disebut Admin Direktorat PKN adalah peran dalam sebuah sistem atau jaringan komputer yang berfungsi untuk
mengelola referensi dan semua User pada Digipay.
t
- Administrator tingkat KPPN yang selanjutnya disebut Admin
KPPN adalah peran dalam sebuah sistem atau jaringan
komputer yang berfungsi untuk mengelola referensi dan User
pada level Satker wilayah kerja KPPN.
- Administrator tingkat Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Admin Satker adalah peran dalam sebuah sistem atau jaringan komputer yang berfungsi untuk mengelola referensi
dan User level internal Satker.
- Administrator tingkat Penyedia Barang/ J asa yang selanjutnya disebut Admin Penyedia Barang/Jasa adalah peran dalam sebuah sistem atau jaringan komputer yang berfungsi untuk mengelola usaha, produk, penerimaan pesanan, dan pengiriman serta mengelola User pada level internal Penyedia Barang/ Jasa.
- DIGIT (Digital Treasury) adalah Aplikasi Single Sign On (SSO) Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memberikan
kemudahan kepada User untuk mengakses semua aplikasi
yang terdaftar.
- Aplikasi e-Kemenkeu yang selanjutnya disebut e-Kemenkeu adalah aplikasi ofice automation Kementerian Keuangan yang dikembangkan untuk mendorong implementasi New Thinking of Working di era Digital Workspace.
- Interoperabilitas adalah kemampuan sistem untuk dapat digunakan oleh User dengan berbagai rekening yang berbeda dan terhubung dengan sistem lain dalam rangka pertukaran data dan/ atau informasi.
- Bank Mitra Digipay adalah Bank Urn um yang telah ditetapkan Kuasa BUN Pusat sebagai mitra pemerintah dalam
penggunaan Digipay.
- User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah pengujian yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem
dan proses bisnis digital payment pada Bank Umum yang mengajukan permohonan untuk menjadi Bank Mitra Digipay dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh
Kuasa BUN Pusat.
- Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungj awaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan
keuangan negara.
Pasal 2
Peraturan Direktur J enderal ini mengatur mengenai pelaksanaan penggunaan UP melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang dikembangkan oleh Kementerian
Keuangan.
Pasal 3
( 1) Digipay terdiri atas Sistem Marketplace dan Sistem Digital Payment yang terintegrasi dalam satu platform.
(2) Sistem Marketplace memfasilitasi transaksi pemesanan dan
penyediaan barang/jasa antara Satker dengan Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan UP.
(3) Sistem Digital Payment memfasilitasi proses pembayaran atas
transaksi dalam Sistem Marketplace.
Bagian Kedua
Pengelola Digipay
Pasal 4
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Digipay,
Direktur Jenderal Perbendaharaan membentuk pengelola
Digipay.
(2) Pengelola Digipay sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
(3) Pengelola Digipay memiliki fungsi antara lain:
Pengembangan kerja sama layanan;
Pengembangan teknologi informasi;
Layanan operasional; dan
Manajemen mutu dan hukum.
(4) Dalam hal pengelola Digipay sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, Direktur Pengelolaan Kas Negara
dapat menetapkan tim untuk melaksanakan fungsi pengelola
Digipay.
Pasal 5
( 1) Pengguna Sistem Marketplace terdiri atas:
Direktorat PKN;
Direktorat SITP;
KPPN;
Satker; dan
Penyedia Barang/ Jasa.
(2) Direktorat PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memiliki kewenangan:
- menunjuk User lingkup Direktorat PKN;
- mengelola operasional platform Digipay bersama Direktorat SITP sebagai pengelola Digipay;
- melakukan monitoring pelaksanaan proses bisnis
platform Digipay; dan
- mengoordinasikan penggunaan platform di daerah dengan
KPPN.
(3) Direktorat SITP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memiliki kewenangan:
- melakukan pengembangan dan pemeliharaan sistem Digipay serta interkoneksi dengan sistem lainnya sesuai
user requirement dari Direktorat PKN;
- menentukan teknologi yang digunakan dalam
pengembangan sistem dan interkoneksi Digipay;
melakukan integrasi proses bisnis antara sistem Digipay dengan sistem lainnya; dan
mengelola operasional platform Digipay bersama
Direktorat PKN sebagai pengelola Digipay.
(4) KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki
kewenangan:
menunjuk User lingkup KPPN;
mengoordinasikan penggunaan platform Digipay dengan Satker di wilayah kerjanya; dan
melakukan monitoring pelaksanaan proses bisnis platform Digipay pada Satker di wilayah kerjanya.
(5) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki
kewenangan:
- menunjuk User lingkup Satker;
- mengoordinasikan penggunaan platform Digipay dengan Penyedia Barang/ J asa;
- melaksanakan belanja negara dengan menggunakan
mekanisme UP melalui platform Digipay; dan
- melakukan monitoring pelaksanaan proses bisnis platform Digipay di unit kerjanya.
(6) Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e memiliki kewenangan:
- menyediakan jenis-jenis barang/jasa yang ditawarkan kepada Satker;
- menerima pemesanan atas barang/jasa yang ditawarkan;
- melakukan negosiasi harga atas barang/jasa yang ditawarkan;
- melakukan pengiriman barang/ jasa sesuai pemesanan dari Satker; dan
- menerima pembayaran atas penyediaan barang/jasa dari
Satker.
Bagian Kedua Tata Cara Registrasi User Sistem Marketplace
Pasal 6
(1) Pengguna Sistem Marketplace wajib menunjuk pejabat atau
pegawai di lingkup unit kerjanya yang akan didaftarkan
sebagai User sesuai level kewenangan.
(2) User sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pengoperasian Sistem Marketplace.
Pasal 7
Pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagai User Admin Direktorat
PKN ditetapkan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 8
(1) Direktorat PKN menyampaikan permintaan penunjukan
pejabat atau pegawai sebagai User Admin KPPN kepada
Kepala KPPN.
(2) Kepala KPPN menyampaikan penunjukan pejabat atau
pegawai sebagai User Admin KPPN kepada Direktorat PKN.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan melampirkan nama clan NIP pejabat atau pegawai
yang ditunjuk sebagai User Admin KPPN.
(4) Admin Direktorat PKN melakukan registrasi User clan
password Admin KPPN berdasarkan penunjukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terdapat pergantian pemegang User Admin KPPN,
Kepala KPPN mengajukan permohonan perubahan User
Admin KPPN kepada Direktorat PKN.
Pasal 9
(1) KPPN menyampaikan permintaan penunjukan pejabat atau
pegawai Satker sebagai User Admin Satker kepada KPA Satker
di wilayah kerja KPPN.
(2) KPA Satker menyampaikan penunjukan pejabat atau pegawai
sebagai User Admin Satker kepada Kepala KPPN.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan melampirkan nama dan NIP pejabat atau pegawai
yang ditunjuk sebagai User Admin Satker.
(4) Admin KPPN melakukan registrasi User clan password Admin
Satker berdasarkan penunjukan sebagaimarta dimaksud
pada ayat (3).
-' 13 -
(5) Admin Satker melakukan registrasi User dan password
pejabat atau pegawai yang terlibat dalam Sistem Marketplace, meliputi:
- PPK;
- PajabatPengadaan; dan
- Bendahara Pengeluaran.
(6) Dalam hal diperlukan, User Pejabat Pengadaan dapat
mengajukan permohonan registrasi User Staf Pengadaan kepada Admin Satker.
(7) Penunjukan User Staf Pengadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilakukan untuk mendukung tugas UserPejabat Pengadaan dalam memilih barang/jasa yang tersedia pada katalog Sistem Marketplace dan/ atau untuk mendukung tugas User PPK dalam menerima barang/jasa dari Penyedia Barang/ J asa.
Pasal 10
( 1) Satker dapat secara mandiri mengajukan permohonan registrasi User Admin Satker secara online melalui Digipay tanpa menunggu proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1).
(2) Proses registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimulai
dari pendaftaran calon User Admin Satker pada DIGIT atau e- Kemenkeu.
(3) Calon User Admin Satker melakukan permintaan hak akses
pada Digipay dengan melengkapi data sebagai berikut:
- Nama dan Kode Satker;
- Unggahan surat permohonan registrasi User Admin Satker
yang berisikan informasi:
Nama pejabat atau pegawai calon User Admin Satker;
Nomor Induk Pegawai (NIP) bila calon User adalah Aparatur Sipil Negara atau Nomor Register Pokok (NRP) bila calon User adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Nomor Registrasi Pusat (NRP) bila calon User adalah Prajurit Tentara
Nasional Indonesia atau Nomor Induk Kependudukan
(NIK) bila calon User adalah bukan Aparatur Sipil Negara/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Nama dan Kode Satker; dan
- Permintaan kewenangan sebagai User Admin Satker.
(4) Admin KPPN melakukan verifikasi atas data Calon User
Admin Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Admin KPPN dapat menyetujui atau menolak permohonan Satker.
(6) Berdasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Admin KPPN melakukan hal sebagai berikut:
- dalam hal permohonan disetujui, Admin KPPN melakukan
registrasi User dan password Admin Satker sesuai data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Digipay; atau
- dalam hal permohonan ditolak, Admin KPPN menyampaikan alasan penolakan melalui Digipay.
(7) Hasil verifikasi dan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan oleh Admin
KPPN melalui fasilitas yang disediakan pada Digipay.
Pasal 11
(1) Calon User Pejabat Pengadaan, PPK, dan Bendahara
Pengeluaran Satker harus sudah terdaftar pada DIGIT atau e- Kemenkeu sebelum diregistrasikan pada Digipay oleh Admin
Satker.
(2) Permohonan registrasi pejabat atau pegawai calon User
Pejabat Pengadaan, PPK, dan Bendahara Pengeluaran Satker dapat dilakukan dengan menyampaikan data kepada Admin
KPPN atau melalui Digipay secara online.
(3) Data pejabat atau pegawai calon User Pejabat Pengadaan,
PPK, dan Bendahara Pengeluaran Satker sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Nama dan Kode Satker; dan
- Unggahan surat permohonan pendaftaran User Pejabat Pengadaan, PPK, dan Bendahara Pengeluaran Satker yang
berisikan informasi:
Nama pejabat atau pegawai calon User Pejabat Pengadaan, PPK, dan Bendahara Pengeluaran Satker;
NIP atau NRP;
Nama dan Kode Satker; dan
- Permintaan kewenangan User Pejabat Pengadaan, PPK, dan Bendahara Pengeluaran Satker.
(4) Dalam hal pejabat atau pegawai calon User sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas pada lebih dari satu Satker, calon User melengkapi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pada masing-masing Satker yang
telah di pilih.
(5) Admin Satker melakukan verifikasi atas data yang
disampaikan Calon User Pejabat Pengadaan, PPK, dan Bendahara Pengeluaran Satker sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Admin Satker dapat menyetujui atau menolak permohonan Satker.
(7) Berclasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Admin Satker melakukan hal sebagai berikut:
- dalam hal permohonan disetujui, Admin Satker melakukan registrasi User dan password Pejabat
Pengadaan, PPK, clan Bendahara Pengeluaran Satker sesuai data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada
Digipay; atau
- dalam hal permohonan ditolak, Admin Satker
menyampaikan alasan penolakan melalui Digipay.
(8) Hasil verifikasi dan persetujuan/penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh Admin Satker melalui fasilitas yang disecliakan pada Digipay.
Pasal 12
(1) Pejabat Pengadaan Satker menyampaikan permintaan
penunjukan Admin Penyedia Barang/Jasa kepada Penyedia Barang/iJasa yang ditunjuk.
(2) Penyedia Barang/ Jasa menyampaikan penunjukan Admin
Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Satker c.q. Pejabat
Pengaclaan Satker.
(3) Peja.bat Pengadaan melakukan registrasi User clan password
Admin Penyedia Barang/Jasa dan menyampaikannya kepacla Penyedia Ba.rang/ Jasa mitra Satker.
(4) Admin Penyedia Barang/ Jasa melakukan registrasi User dan
password Staf Penyedia Barang/Jasa dan petugas pengirim barang/ j asa.
Pasal 13
(1) Penyedia Barang/Jasa dapat secara mandiri menyampaikan
permohonan registrasi User dan password Admin Penyedia Barang/Jasa secara online pada Digipay tanpa menunggu proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Proses registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
dari pendaftaran calon User Admin Penyedia Barang/ J asa pada DIGIT atau e-Kernenkeu.
(3) Calon User Admin Penyedia Barang/Jasa melakukan
permintaan hak akses pada Digipay dengan melengkapi data
sebagai berikut:
- Nama dan Kode Satker Verifikator; dan
- Unggahan surat permohonan pendaftaran User Admin Penyedia Barang/ J asa yang berisikan informasi:
Nama calon User Admin Penyedia Barang/Jasa;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Jenis rekening yang digunakan, yaitu tabungan atau
giro;
- Nama bank dan nomor rekening;
- Surat Izin Usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RW /RT setempat atau dokumen sejenis
lainnya; dan
- Jenis produk barang/jasa yang akan dijual.
(4) Pejabat Pengadaan Satker Verifikator melakukan verifikasi
atas data yang disampaikan calon User Admin Penyedia
Barang/ J asa.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Pejabat Pengadaan Satker Verifikator dapat menyetujui atau menolak permohonan calon User Admin
Penyedia Barang/ Jasa.
(6) Berdasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Pejabat Pengadaan Satker Verifikator
melakukan hal sebagai berikut:
- dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Pengadaan Satker Verifikator melakukan registrasi User dan password Admin Penyedia Barang/ J asa sesuai data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Digipay; atau
- dalam hal permohonan ditolak, Pejabat Pengadaan Satker Verifikator menyampaikan alasan penolakan melalui
Digipay.
(7) Hasil verifikasi dan persetujuan/penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan oleh Pejabat Pengadaan Satker Verifikator melalui fasilitas yang
disediakan Digipay.
Pasal 14
( 1) Penyedia Barang/ J asa dapat secara mandiri melakukan permohonan registrasi usaha pada Digipay dengan melengkapi data sebagai berikut:
- Nama dan Kode Satker Verifikator, dengan ketentuan dapat memilih paling banyak dua Satker, yaitu Satker Verifikator Utama dan Satker Verifikator Cadangan;
- Lokasi, meliputi provinsi, kabupaten/kota, alamat, dan
kode pos;
- Nama toko, nomor telepon, dan email yang aktif; dan
- Nomor Surat Izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RW /RT setempat atau dokumen sejerus
lainnya.
(2) Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Utama melakukan
verifikasi atas data yang disampaikan Penyedia Barang/ Jasa.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Utama dapat menyetujui a tau menolak permohonan Penyedia Barang/ Jasa.
(4) Berdasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pengadaan Satker Verifikator
Utama melakukan hal sebagai berikut:
- dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Utama melakukan registrasi usaha Penyedia Barang/ Jasa sesuai data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Digipay; atau
- dalam hal permohonan ditolak, Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Utama menyampaikan alasan penolakan
melalui Digipay.
(5) Hasil verifikasi dan persetujuan/penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Utama melalui fasilitas yang
disediakan Digipay.
(6) Dalam hal Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Utama belum
melakukan verifikasi data sampai dengan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan sebagaimaria dimaksud pada ayat (1) diajukan, Digipay akan secara otomatis melakukan pengalihan permohonan kepada Pejabat Pengadaan Satker
Verifikator Cadangan.
(7) Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Cadangan melakukan
tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5).
(8) Dalam hal Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Cadangan
belum melakukan verifikasi data -sampai dengan 3 (tiga) hari kerja setelah pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan, Digipay akan secara otomatis melakukan pengalihan permohonan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Admin KPPN mitra Satker Verifikator Utama.
(9) Admin Direktorat PKN melakukan monitoring verifikasi
permohonan registrasi usaha Penyedia Barang/ J asa oleh Admin KPPN mitra Satker Verifikator Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (8).
(10) Dalam hal Admin KPPN mitra Satker Verifikator Utama belum
melakukan verifikasi data sampai dengan 3 (tiga) hari kerja setelah pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan, Admin Direktorat PKN menyampaikan peringatan
kepada Kepala KPPN terkait.
Bagian Ketiga Modul dalam Sistem Marketplace
Pasal 15
Modul dalam Sistem Marketplace terdiri atas:
- Modul Administrasi; dan
- Modul Belanja.
Pasal 16
(1) Modul Administrasi terdiri atas:
- Manajemen User, meliputi fungsi di bawah m1 namun
tidak terbatas untuk:
- Melakukan permohonan hak akses untuk:
- User Admin Direktorat PKN atas nama Kuasa BUN
Pusat;
User Admin KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah;
User Admin Satker;
User Admin Pejabat Pengadaan;
User Pejabat Pembuat Komitmen;
User Bendahara Pengeluaran; dan
User Admin Penyedia Barang/ J asa.
- Melakukan pengawasan User sekaligus verifikasi
permohonan hak akses untuk:
- User Admin Direktorat PKN atas nama Kuasa BUN
Pusat;
User Admin KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah;
User Admin Satker;
User Admin Pejabat Pengadaan;
User Pejabat Pembuat Komitmen;
User Bendahara Pengeluaran; dan
User Admin Penyedia Barang/ Jasa.
Manajemen Vendor, meliputi fungsi di bawah ini namun
tidak terbatas untuk:
- mengelola data usaha beserta status Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan
waktu operasionalnya;
- mengelola data staf vendor dalam usahanya; dan
- mengelola data rekening dalam usaha.
- Manajemen Produk, meliputi fungsi di bawah ini namun tidak terbatas untuk:
- mengelola produk yang dijual; dan
- monitoring data penjualan dan stok yang tersedia.
- Manajemen Pengiriman, meliputi fungsi di bawah m1
namun tidak terbatas untuk:
- melakukan pengiriman dan verifikasi penenmaan
pesanan; dan · 2) melakukan pelacakan proses pesanan.
- Manajemen Pembebanan (encumbrance), meliputi fungsi berikut namun tidak terbatas untuk melakukan
pembebanan akun atas pemesanan yang dilakukan.
- Manajemen Pembayaran, meliputi fungsi di bawah m1
namun tidak terbatas untuk:
- melakukan pembayaran atas pesanan yang diterima dan pembayaran pajak dengan menggunakan KKP
atau VA; dan
- melakukan generate dan pengmrnan kuitansi
(pembayaran pesanan dan pajak) ke SAKTI.
- Manajemen Pelaporan, meliputi fungsi berikut namun
tidak terbatas untuk generate laporan dalam bentuk tampilan, pdf, dan excel untuk keperluan monitoring dan
evaluasi.
- Referensi, berisi daftar informasi terkait:
KPPN;
Satker;
Kategori dan subkategori;
Label;
Lokasi dan kode pos; dan
Harga maksimal dan info pajak.
(2) Modul Belanja terdiri atas:
- Katalog Produk, meliputi fungsi di bawah ini namun tidak
terbatas untuk:
- menampilkan ringkasan barang/jasayang disediakan;
- menampilkan daftar kategori barang/jasa dan produk
yang disediakan per kategori; dan
- menampilkan detail informasi barang/jasa.
- Order, meliputi fungsi di bawah ini namun tidak terbatas
untuk:
menandai barang/jasa untuk digunakan kemudian;
menandai barang/jasa yang akan dibeli;
melakukan penawaran harga barang; dan
melakukan proses finalisasi pembelian barang/jasa.
- Purnajual, berfungsi untuk:
- melakukan ulasan dan rating atas barang/jasa yang
sudah dibayar; dan
- melakukan pengembalian atas barang/ jasa yang
diterima.
- Informasi, meliputi fungsi di bawah m1 namun tidak
terbatas untuk:
- menampilkan daftar pertanyaan dan jawaban mengenai penggunaan sistem;
- menampilkan akses kontak untuk bantuan sistem;
dan
- menampilkan kumpulan dokumen mengenai
penggunaan sistem.
Pasal 17
( 1) Tata cara pengoperasian Modul dalam Sistem Marketplace dimuat dalam Petunjuk Teknis Operasional.
(2) Petunjuk Teknis Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan surat Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Bagian Keempat Penggunaan Sistem Marketplace
Pasal 18
(1) Pemesanan dan serah terima barang/jasa dilakukan oleh
pengguna sesuai kewenangan pada Sistem Marketplace.
(2) Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa melakukan:
- pemilihan barang/jasa pada katalog yang tersedia di Sistem Marketplace sesuai dokumen permintaan
pengadaan barang/ jasa;
- pemilihan Jen1s kode anggaran meliputi program, kegiatan, output, sub output, komponen, sub komponen, dan akun yang menjadi dasar pembebarian pada UP;
{
input tanggal dan waktu;
input alamat pengiriman;
permintaan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk
menyediakan barang/ jasa;
- negosiasi harga per unit/ satuan barang/ jasa dengan
pihak Penyedia Barang/ Jasa;
- persetujuan harga final setelah Penyedia Barang/ J asa
memberikan tanggapan atas negosrasi harga per
unit/ satuan barang/ jasa;
- negosiasi ulang dalam hal belum terjadi kesepakatan
harga final dengan Penyedia Barang/ Jasa;
- penggantian Penyedia Barang/Jasa dalam hal Penyedia Barang/ J asa awal tidak mampu menyediakan barang/jasa yang dipesan; J. pencarian barang/ jasa pengganti dalam hal barang/ jasa yang dimin ta tidak tersedia;
- pemilihan metode pembayaran dengan menggunakan KKP atau CMS secara terjadwal;
- pemesanan dan pengajuan verifikasi pesanan barang/jasa
kepada PPK;
- pengujian kesesuaian jumlah dan kualitas barang/jasa yang diterima dengan detail pesanan;
- penolakan atas barang/ jasa apabila tidak sesuai pesanan;
- persetujuan atas jumlah dan kualitas barang/ jasa sesuai
pesanan; dan
- penerimaan barang/ jasa.
(3) Dalam hal diperlukan, proses sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf p dapat dilakukan oleh Staf Pengadaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat (7).
(4) PPK melakukan:
- verifikasi atas pemesanan barang/ jasa yang telah dilakukan oleh Pejabat Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf l;
- persetujuan atas pemesarian barang/jasa dan dapat memberikan catatan persetujuan sesuai hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- persetujuan Penyedia Barang/Jasa pengganti dalam hal Penyedia Barang/Jasa awal tidak mampu menyediakan barang/ jasa yang diminta;
- persetujuan penggantian barang/jasa dalam hal barang/ jasa yang diminta tidak tersedia;
- penolakan dan memberikan alasan penolakan atas pemesanan barang /jasa dalam hal terjadi kesalahan pembebanan dan/ a tau ketidaktersediaan dana dan/ atau ketidaksesuaian dengan dokumen permintaan pengadaan barang/jasa, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a; dan
- penerimaan barang/ jasa.
(5) Penyedia Barang/Jasa melakukan:
- penerimaan atau penolakan pemesanan barang/jasa dari
Pejabat Pengadaan;
- negosiasi harga per unit/ satuan dengan Pejabat
Pengadaan;
- persetujuan harga final atas negosiasi yang dilakukan
dengan Pejabat Pengadaan;
- proses penyediaan barang/ jasa;
- penunjukan kurir untuk pengiriman barang/jasa sesuai
pesanan Pejabat Pengadaan;
menyediakan bukti pengiriman dan melakukan pengiriman barang/ jasa ke alamat sesuai pesanan; dan
menerima pembayaran dari Satker pemesan.
BABV
SISTEM DIGITAL PAYMENT
Pasal 19
(1) Pesanan barang/jasa yang telah disetujui dan diterima oleh
Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf p, akan menjadi dasar terbitnya tagihan/kuitansi sebagai pertanggungjawaban penggunaan
UP.
t
(2) Tagihan/kuitansi yang telah terbit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan Sistem Digital Payment sebagai berikut:
- pendebetan dengan KKP ke rekening Penyedia Barang/ J asa un tuk belanj a yang dibebankan pada UP KKP; atau
- pembayaran dengan CMS ke rekening Penyedia Barang/ J asa un tuk belanj a yang dibebankan pada UP Tunai.
(3) Pembayaran transaksi melalui pendebetan KKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah
barang/jasa dinyatakan diterima.
(4) Pembayaran dengan KKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Pejabat Pengadaan selaku pejabat yang
diberikan kewenangan untuk memegang KKP.
(5) Ketentuan lainnya mengenai pembayaran clan penggunaan
KKP mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai tata
cara pembayaran clan penggunaan KKP.
(6) Dalam hal terdapat transaksi menggunakan KKP dengan nilai
paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilengkapi dengan Surat
Perintah Kerja (SPK).
(7) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibuat secara
terpisah/ dihasilkan dari sistem lain di luar Digipay.
(8) Pembayaran dengan CMS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan setelah barang/ jasa dinyatakan
diterima.
(9) Berdasarkan tagihan/kuitansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Bendahara Pengeluaran menjalarikan pembayaran
melalui CMS, dengan cara:
- unduh file tagihan/kuitansi pada Sistem Marketplace untuk diunggah pada CMS dan persetujuan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada UP Tunai; dan/ atau
- unduh.file potongan pajak pada Sistem Marketplace untuk diunggah pada CMS dan persetujuan pembayaran pajak atas belanja yang dibebankan pada UP KKP dan/ atau UP
Tunai.
(10) Penggunaan Sistem Digital Payment sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dapat disesuaikan dengan pengembangan sistem dan/ atau perkembangan teknologi informasi.
(11) Ketentuan pemotongan dan/atau pemungutan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan dan/atau pemungutan pajak bagi instansi pemerintah.
(12) Ketentuan pembayaran dengan CMS mengacu pada
ketentuan yang mengatur mengenai kedudukan dan
tanggung jawab bendahara pada Satker Pengelola Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 21
(1) Digipay dapat diinterkoneksikan dan/atau diintegrasikan
dengan aplikasi dan/ atau platform lainnya.
(2) Proses interkoneksi dan/ atau integrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperkuat posisi
dan peran Digipay.
Pasal 22
(1) Bank Umum mitra Satker dalam pengelolaan UP yang
berminat untuk menjadi Bank Mitra Digipay mengajukan permohonan tertulis kepada Kuasa BUN Pusat.
(2) Permohonan sebagai Bank Mitra Digipay sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Utama Bank
Umum.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri
dengan:
- Salinan Perjanjian Kerja Sama sebagai Bank Mitra Pengelola Rekening Pemerintah antara Bank Umum bersangkutan dengan Kementerian Keuangan c.q. ,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Daftar Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang Membuka Rekening Bendahara Pengeluaran Satker pada
Bank Umum Bersangkutan;
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Umum mengenai:
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia;
pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pembayaran barang/jasa pada Digipay; dan
pernyataan bahwa Bank Umum memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal meliputi kapasitas untuk melakukan transaksi pemindahbukuan (overbooking), SKN-BI, dan/atau BI-RTGS dengan baik, dapat menyediakan CMS dan/ atau KKP, serta dapat melakukan interkoneksi.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak
permohonan terse but dengan mempertimbangkan
kelengkapan atau kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima, Kuasa BUN Pusat melaksanakan UAT atas sistem
interkoneksi dalam rangka pembayaran barang/jasa melalui Digipay.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditolak, Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan secara tertulis kepada Bank Umum bersangkutan.
Pasal23
(1) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (6) dinyatakan bahwa sistem interkoneksi
pada Bank Umum telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menetapkan Bank Umum bersangkutan sebagai Bank Mitra Digipay.
(2) Penetapan sebagai Bank Mitra Digipay sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Dalam hal diperlukan, penetapan sebagai Bank Mitra Digipay
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur J enderal Perbendaharaan.
Pasal 24
(1) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (6) dinyatakan bahwa sistem interkoneksi pada Bank Umum belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Direktur Utama Bank Umum untuk memperbaiki sistem interkoneksi sesuai ketentuan
yang dipersyaratkan.
(2) Perbaikan sistem interkoneksi sebagaimana dirriaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja.
(3) Dalam hal hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah dilakukan dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan, Bank Umum bersangkutan dapat ditetapkan sebagai Bank Mitra Digipay.
Bagian Kedua
Pelaksanaan UAT
Pasal 25
(1) Dalam rangka memastikan sistem Bank Umum telah
memenuhi persyaratan sistem interkoneksi yang digunakan dalam pembayaran barang/jasa secara elektronik, Kuasa
BUN Pusat melakukan UAT.
(2) UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dalam hal:
- Bank Umum mengajukan permohonan untuk menjadi
Bank Mitra Digipay;
- Bank Mitra Digipay menggunakan/mengembangkan sistem baru; dan/ atau
- terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan perubahan pada sistem interkoneksi dalam pembayaran barang/jasa secara elektronik.
(3) Dalam hal diperlukan, Kuasa BUN Pusat dapat melaksanakan
UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga
kepatuhan Bank Mitra Digipay.
Pasal 26
UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) meliputi:
- pengujian proses bisnis (business process testing) untuk memastikan bahwa proses bisnis yang disediakan oleh Bank Mitra Digipay sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan
oleh Kuasa BUN Pusat;
- pengujian sistem informasi dan teknologi (sistem testing) untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan/ digunakan
oleh Bank Mitra Digipay telah mendukung proses bisnis yang ditetapkan dan telah sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat; dan
- pengujian atas pelaporan transaksi (report testing) untuk memastikan bahwa pelaporan dan data yang dihasilkan Bank Mitra Digipay sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UAT termasuk persyaratan atas pengembangan sistem interkoneksi diatur lebih
lanjut pada Petunjuk Teknis.
Bagian Ketiga Kemitraan antara Kuasa BUN Pusat dengan Bank Mitra Digipay
Pasal 28
(1) Kemitraan antara Kuasa BUN Pusat dengan Bank Umum
yang telah ditetapkan sebagai Bank Mitra Digipay dituangkan
dalam naskah Perjanjian Kerja Sama.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban;
jangka waktu perjanjian;
keadaan kahar;
- sanksi berupa denda yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian;
- tata cara penyelesaian perselisihan; dan
- pengelolaan insiden (penerimaan pengaduan, layanan konsultasi, dan helpdesk).
Pasal 29
(1) Kuasa BUN di Daerah melakukan monitoring dan evaluasi
setiap bulan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
- memantau perkembangan jumlah Satker dan jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang telah bergabung dengan
Digipay;
- memantau volume transaksi penggunaan dana UP yang
dilakukan melalui Digipay; clan
- mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan dalam
implementasi Digipay.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan mekanisme:
- uji petik melalui modul dan/ atau dashboard yang disediakan Digipay; dan/ atau
- uji petik secara langsung ke lapangan pada wilayah kerja
Kuasa BUN di Daerah.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dituangkan dalam bentuk laporan monitoring clan evaluasi Kuasa BUN di Daerah dan disampaikan secara bulanan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan
kompilasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat PKN.
(6) Format dan ketentuan penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut melalui nota dinas dan/ atau surat Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(7) Dalam hal diperlukan, Kanwil Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dapat melakukan monitoring dan evaluasi
dengan mekanisme:
- uji petik melalui moclul clan/ atau dashboard yang disediakan Digipay; dan/ atau
- uji petik secara langsung ke lapangan dalam wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 30
(1) Direktorat PKN melakukan kompilasi atas laporan Kanwil
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (5) clan ayat (7).
(2) Dalam hal diperlukan, Direktorat PKN dapat melakukan
monitoring dan evaluasi clengan mekanisme:
- uji petik melalui modul clan/ atau dashboard yang
disediakan Digipay; dan/ atau
- uji petik secara langsung ke lapangan clalam wilayah kerja
nasional.
(3) Hasil monitoring clan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan dalam bentuk laporan monitoring clan
evaluasi.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- format surat permohonan pendaftaran User clan persetujuan
pendaftaran User;
- format surat permohonan perubahan Aclmin KPPN; clan
- ketentuan lain-lain yang diperlukan dalam pelaksanaan
Peraturan Direktur Jencleral ini, diatur lebih lanjut dalam nota dinas dan/ atau surat Direktur
Pengelolaan Kas Negara.
BABX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Perjanjian Kerja Sama penggunaan Sistem Digital Payment- Marketplace belanja pemerintah dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah antara Bank Umum dengan Kuasa BUN Pusat yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Direktur Jenderal m1 ditetapkan, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur
Jenderal ini.
- Petunjuk teknis operasional dan/ atau ketentuan lebih lanjut yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem
Marketplace dan Digital Payment pada Satker dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Direktur J enderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 20/PB/2019 tentang uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satker dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan .Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 o Jun i 2022
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 7 /PB/2022
TENTANG PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN
MELALUI DIGIPAY PADA SATUAN KERJA
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
FORMAT SURAT PERMOHONAN BANK UMUM SEBAGAI BANK MITRA DIGIPAY
<KOP SURAT>
...... (2) , (3) .. ( 1) .Nomor ........ Sifat Segera Lampiran 1 (Satu) Berkas Hal Permohonan sebagai Bank Mitra Digipay
Yth. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai II Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ...... (4) Tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini kami mengajukan permohonan sebagai Bank Mitra Digipay dan untuk bahan pertimbangan terlampir sebagai berikut:
- Salinan Perjanjian Kerja Sama sebagai Bank Mitra Pengelola Rekening Pemerintah antara ..... (5).... dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Daftar Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang Membuka Rekening Bendahara Pengeluaran Satker pada ..... (6) ...... ; dan
- Surat Pernyataan, bahwa:
- sanggup untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia;
- bersedia untuk diperiksa oleh BUN/ Kuasa BUN atas pelaksanaan pembayaran barang/jasa pada Digipay; dan
- memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal meliputi kapasitas untuk melakukan transaksi pemindahbukuan (overbooking), SKN-BI, dan/atau BI- RTGS dengan baik, dapat menyediakan CMS dan/atau KKP, serta dapat melakukan interkoneksi. Berkenaan dengan hal tersebut, kami bersedia untuk bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka pelaksanaan Digipay. Demikian disainpaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur U tama ....... (7) .
········(8) .
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN BANK UMUM
SEBAGAI BANK MITRA DIGIPAY
NO. URAIAN ISi
(1) Diisi nomor surat permohonan pengajuan sebagai bank mitra Digipay
Diisi lokasi pembuatan surat permohonan pengajuan sebagai bank
(2)
mitra Digipay
Diisi tanggal pembuatan surat permohonan pengajuan sebagai bank
(3)
mitra Digipay
Diisi nomor Peraturan Direktur Jenderal Per bendaharaan tentang
(4) Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satker
Kementerian Negara/Lembaga
(5) Diisi nama bank umum yang mengajukan sebagai bank mitra Digipay
(6) Diisi nama bank umum yang mengajukan sebagai bank mitra Digipay
(7) Diisi nama bank umum yang mengajukan sebagai bank mitra Digipay
Diisi tanda tangan dan nama Direktur Utama yang menandatangani
(8)
surat permohonan sebagai bank mitra Digipay
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018, Uang Persediaan digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja dan membiayai pengeluaran yang
tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS;
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran clan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2021, Bendahara Pengeluaran dapat melaksanakan pembayaran atas tagihan kepada negara melalui mekanisme Uang Persediaan dengan menggunakan Cash Management System clan Kartu Kredit
Pemerintah;
- bahwa berclasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 clan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Penclaftaran clan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan clan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan clan/atau Pemungutan, Penyetoran, clan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
59/PMK.03/2022, instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh dan/atau PPN yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah;
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf b dan ayat (2) huruf b Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2021, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan untuk nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penenma pembayaran dan hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh U saha Mikro dan U saha Kecil melalui sarana marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan;
bahwa dalam rangka menyediakan sarana marketplace sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Kementerian Keuangan telah membangun platform dengan nama Digipay;
bahwa dengan adanya interoperabilitas sistem, pelaksanaan pembayaran atas belanja negara melalui Digipay dapat dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan (overbooking), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN- BI), dan/ atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-
RTGS);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu
tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
- Peraturan Menteri Keuangan 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung _ J awab Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1350) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2149);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1841) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 855);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1549);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 /PMK.03/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359);
