PMK
PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 21
(1) Digipay dapat diinterkoneksikan dan/atau diintegrasikan
dengan aplikasi dan/ atau platform lainnya.
(2) Proses interkoneksi dan/ atau integrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperkuat posisi
dan peran Digipay.
