Pasal 19
(1) Pesanan barang/jasa yang telah disetujui dan diterima oleh
Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf p, akan menjadi dasar terbitnya tagihan/kuitansi sebagai pertanggungjawaban penggunaan
UP.
t
(2) Tagihan/kuitansi yang telah terbit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan Sistem Digital Payment sebagai berikut:
- pendebetan dengan KKP ke rekening Penyedia Barang/ J asa un tuk belanj a yang dibebankan pada UP KKP; atau
- pembayaran dengan CMS ke rekening Penyedia Barang/ J asa un tuk belanj a yang dibebankan pada UP Tunai.
(3) Pembayaran transaksi melalui pendebetan KKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah
barang/jasa dinyatakan diterima.
(4) Pembayaran dengan KKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Pejabat Pengadaan selaku pejabat yang
diberikan kewenangan untuk memegang KKP.
(5) Ketentuan lainnya mengenai pembayaran clan penggunaan
KKP mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai tata
cara pembayaran clan penggunaan KKP.
(6) Dalam hal terdapat transaksi menggunakan KKP dengan nilai
paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilengkapi dengan Surat
Perintah Kerja (SPK).
(7) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibuat secara
terpisah/ dihasilkan dari sistem lain di luar Digipay.
(8) Pembayaran dengan CMS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan setelah barang/ jasa dinyatakan
diterima.
(9) Berdasarkan tagihan/kuitansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Bendahara Pengeluaran menjalarikan pembayaran
melalui CMS, dengan cara:
- unduh file tagihan/kuitansi pada Sistem Marketplace untuk diunggah pada CMS dan persetujuan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada UP Tunai; dan/ atau
- unduh.file potongan pajak pada Sistem Marketplace untuk diunggah pada CMS dan persetujuan pembayaran pajak atas belanja yang dibebankan pada UP KKP dan/ atau UP
Tunai.
(10) Penggunaan Sistem Digital Payment sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dapat disesuaikan dengan pengembangan sistem dan/ atau perkembangan teknologi informasi.
(11) Ketentuan pemotongan dan/atau pemungutan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan dan/atau pemungutan pajak bagi instansi pemerintah.
(12) Ketentuan pembayaran dengan CMS mengacu pada
ketentuan yang mengatur mengenai kedudukan dan
tanggung jawab bendahara pada Satker Pengelola Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
