Pasal 18
(1) Pemesanan dan serah terima barang/jasa dilakukan oleh
pengguna sesuai kewenangan pada Sistem Marketplace.
(2) Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa melakukan:
- pemilihan barang/jasa pada katalog yang tersedia di Sistem Marketplace sesuai dokumen permintaan
pengadaan barang/ jasa;
- pemilihan Jen1s kode anggaran meliputi program, kegiatan, output, sub output, komponen, sub komponen, dan akun yang menjadi dasar pembebarian pada UP;
{
input tanggal dan waktu;
input alamat pengiriman;
permintaan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk
menyediakan barang/ jasa;
- negosiasi harga per unit/ satuan barang/ jasa dengan
pihak Penyedia Barang/ Jasa;
- persetujuan harga final setelah Penyedia Barang/ J asa
memberikan tanggapan atas negosrasi harga per
unit/ satuan barang/ jasa;
- negosiasi ulang dalam hal belum terjadi kesepakatan
harga final dengan Penyedia Barang/ Jasa;
- penggantian Penyedia Barang/Jasa dalam hal Penyedia Barang/ J asa awal tidak mampu menyediakan barang/jasa yang dipesan; J. pencarian barang/ jasa pengganti dalam hal barang/ jasa yang dimin ta tidak tersedia;
- pemilihan metode pembayaran dengan menggunakan KKP atau CMS secara terjadwal;
- pemesanan dan pengajuan verifikasi pesanan barang/jasa
kepada PPK;
- pengujian kesesuaian jumlah dan kualitas barang/jasa yang diterima dengan detail pesanan;
- penolakan atas barang/ jasa apabila tidak sesuai pesanan;
- persetujuan atas jumlah dan kualitas barang/ jasa sesuai
pesanan; dan
- penerimaan barang/ jasa.
(3) Dalam hal diperlukan, proses sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf p dapat dilakukan oleh Staf Pengadaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat (7).
(4) PPK melakukan:
- verifikasi atas pemesanan barang/ jasa yang telah dilakukan oleh Pejabat Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf l;
- persetujuan atas pemesarian barang/jasa dan dapat memberikan catatan persetujuan sesuai hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- persetujuan Penyedia Barang/Jasa pengganti dalam hal Penyedia Barang/Jasa awal tidak mampu menyediakan barang/ jasa yang diminta;
- persetujuan penggantian barang/jasa dalam hal barang/ jasa yang diminta tidak tersedia;
- penolakan dan memberikan alasan penolakan atas pemesanan barang /jasa dalam hal terjadi kesalahan pembebanan dan/ a tau ketidaktersediaan dana dan/ atau ketidaksesuaian dengan dokumen permintaan pengadaan barang/jasa, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a; dan
- penerimaan barang/ jasa.
(5) Penyedia Barang/Jasa melakukan:
- penerimaan atau penolakan pemesanan barang/jasa dari
Pejabat Pengadaan;
- negosiasi harga per unit/ satuan dengan Pejabat
Pengadaan;
- persetujuan harga final atas negosiasi yang dilakukan
dengan Pejabat Pengadaan;
- proses penyediaan barang/ jasa;
- penunjukan kurir untuk pengiriman barang/jasa sesuai
pesanan Pejabat Pengadaan;
menyediakan bukti pengiriman dan melakukan pengiriman barang/ jasa ke alamat sesuai pesanan; dan
menerima pembayaran dari Satker pemesan.
BABV
SISTEM DIGITAL PAYMENT
