Pasal 22
(1) Bank Umum mitra Satker dalam pengelolaan UP yang
berminat untuk menjadi Bank Mitra Digipay mengajukan permohonan tertulis kepada Kuasa BUN Pusat.
(2) Permohonan sebagai Bank Mitra Digipay sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Utama Bank
Umum.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri
dengan:
- Salinan Perjanjian Kerja Sama sebagai Bank Mitra Pengelola Rekening Pemerintah antara Bank Umum bersangkutan dengan Kementerian Keuangan c.q. ,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Daftar Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang Membuka Rekening Bendahara Pengeluaran Satker pada
Bank Umum Bersangkutan;
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Umum mengenai:
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia;
pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pembayaran barang/jasa pada Digipay; dan
pernyataan bahwa Bank Umum memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal meliputi kapasitas untuk melakukan transaksi pemindahbukuan (overbooking), SKN-BI, dan/atau BI-RTGS dengan baik, dapat menyediakan CMS dan/ atau KKP, serta dapat melakukan interkoneksi.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak
permohonan terse but dengan mempertimbangkan
kelengkapan atau kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima, Kuasa BUN Pusat melaksanakan UAT atas sistem
interkoneksi dalam rangka pembayaran barang/jasa melalui Digipay.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditolak, Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan secara tertulis kepada Bank Umum bersangkutan.
Pasal23
(1) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (6) dinyatakan bahwa sistem interkoneksi
pada Bank Umum telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menetapkan Bank Umum bersangkutan sebagai Bank Mitra Digipay.
(2) Penetapan sebagai Bank Mitra Digipay sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Dalam hal diperlukan, penetapan sebagai Bank Mitra Digipay
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur J enderal Perbendaharaan.
