PMK
PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 24
(1) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (6) dinyatakan bahwa sistem interkoneksi pada Bank Umum belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Direktur Utama Bank Umum untuk memperbaiki sistem interkoneksi sesuai ketentuan
yang dipersyaratkan.
(2) Perbaikan sistem interkoneksi sebagaimana dirriaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja.
(3) Dalam hal hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah dilakukan dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan, Bank Umum bersangkutan dapat ditetapkan sebagai Bank Mitra Digipay.
Bagian Kedua
Pelaksanaan UAT
