PMK
PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 25
(1) Dalam rangka memastikan sistem Bank Umum telah
memenuhi persyaratan sistem interkoneksi yang digunakan dalam pembayaran barang/jasa secara elektronik, Kuasa
BUN Pusat melakukan UAT.
(2) UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dalam hal:
- Bank Umum mengajukan permohonan untuk menjadi
Bank Mitra Digipay;
- Bank Mitra Digipay menggunakan/mengembangkan sistem baru; dan/ atau
- terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan perubahan pada sistem interkoneksi dalam pembayaran barang/jasa secara elektronik.
(3) Dalam hal diperlukan, Kuasa BUN Pusat dapat melaksanakan
UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga
kepatuhan Bank Mitra Digipay.
