PMK
PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 26
UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) meliputi:
- pengujian proses bisnis (business process testing) untuk memastikan bahwa proses bisnis yang disediakan oleh Bank Mitra Digipay sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan
oleh Kuasa BUN Pusat;
- pengujian sistem informasi dan teknologi (sistem testing) untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan/ digunakan
oleh Bank Mitra Digipay telah mendukung proses bisnis yang ditetapkan dan telah sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat; dan
- pengujian atas pelaporan transaksi (report testing) untuk memastikan bahwa pelaporan dan data yang dihasilkan Bank Mitra Digipay sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
