Pasal 13
(1) Penyedia Barang/Jasa dapat secara mandiri menyampaikan
permohonan registrasi User dan password Admin Penyedia Barang/Jasa secara online pada Digipay tanpa menunggu proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Proses registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
dari pendaftaran calon User Admin Penyedia Barang/ J asa pada DIGIT atau e-Kernenkeu.
(3) Calon User Admin Penyedia Barang/Jasa melakukan
permintaan hak akses pada Digipay dengan melengkapi data
sebagai berikut:
- Nama dan Kode Satker Verifikator; dan
- Unggahan surat permohonan pendaftaran User Admin Penyedia Barang/ J asa yang berisikan informasi:
Nama calon User Admin Penyedia Barang/Jasa;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Jenis rekening yang digunakan, yaitu tabungan atau
giro;
- Nama bank dan nomor rekening;
- Surat Izin Usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RW /RT setempat atau dokumen sejenis
lainnya; dan
- Jenis produk barang/jasa yang akan dijual.
(4) Pejabat Pengadaan Satker Verifikator melakukan verifikasi
atas data yang disampaikan calon User Admin Penyedia
Barang/ J asa.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Pejabat Pengadaan Satker Verifikator dapat menyetujui atau menolak permohonan calon User Admin
Penyedia Barang/ Jasa.
(6) Berdasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Pejabat Pengadaan Satker Verifikator
melakukan hal sebagai berikut:
- dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Pengadaan Satker Verifikator melakukan registrasi User dan password Admin Penyedia Barang/ J asa sesuai data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Digipay; atau
- dalam hal permohonan ditolak, Pejabat Pengadaan Satker Verifikator menyampaikan alasan penolakan melalui
Digipay.
(7) Hasil verifikasi dan persetujuan/penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan oleh Pejabat Pengadaan Satker Verifikator melalui fasilitas yang
disediakan Digipay.
