Pasal 14
( 1) Penyedia Barang/ J asa dapat secara mandiri melakukan permohonan registrasi usaha pada Digipay dengan melengkapi data sebagai berikut:
- Nama dan Kode Satker Verifikator, dengan ketentuan dapat memilih paling banyak dua Satker, yaitu Satker Verifikator Utama dan Satker Verifikator Cadangan;
- Lokasi, meliputi provinsi, kabupaten/kota, alamat, dan
kode pos;
- Nama toko, nomor telepon, dan email yang aktif; dan
- Nomor Surat Izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RW /RT setempat atau dokumen sejerus
lainnya.
(2) Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Utama melakukan
verifikasi atas data yang disampaikan Penyedia Barang/ Jasa.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Utama dapat menyetujui a tau menolak permohonan Penyedia Barang/ Jasa.
(4) Berdasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pengadaan Satker Verifikator
Utama melakukan hal sebagai berikut:
- dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Utama melakukan registrasi usaha Penyedia Barang/ Jasa sesuai data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Digipay; atau
- dalam hal permohonan ditolak, Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Utama menyampaikan alasan penolakan
melalui Digipay.
(5) Hasil verifikasi dan persetujuan/penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Utama melalui fasilitas yang
disediakan Digipay.
(6) Dalam hal Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Utama belum
melakukan verifikasi data sampai dengan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan sebagaimaria dimaksud pada ayat (1) diajukan, Digipay akan secara otomatis melakukan pengalihan permohonan kepada Pejabat Pengadaan Satker
Verifikator Cadangan.
(7) Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Cadangan melakukan
tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5).
(8) Dalam hal Pejabat Pengadaan Satker Verifikator Cadangan
belum melakukan verifikasi data -sampai dengan 3 (tiga) hari kerja setelah pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan, Digipay akan secara otomatis melakukan pengalihan permohonan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Admin KPPN mitra Satker Verifikator Utama.
(9) Admin Direktorat PKN melakukan monitoring verifikasi
permohonan registrasi usaha Penyedia Barang/ J asa oleh Admin KPPN mitra Satker Verifikator Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (8).
(10) Dalam hal Admin KPPN mitra Satker Verifikator Utama belum
melakukan verifikasi data sampai dengan 3 (tiga) hari kerja setelah pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan, Admin Direktorat PKN menyampaikan peringatan
kepada Kepala KPPN terkait.
Bagian Ketiga Modul dalam Sistem Marketplace
