PMK
PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 12
(1) Pejabat Pengadaan Satker menyampaikan permintaan
penunjukan Admin Penyedia Barang/Jasa kepada Penyedia Barang/iJasa yang ditunjuk.
(2) Penyedia Barang/ Jasa menyampaikan penunjukan Admin
Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Satker c.q. Pejabat
Pengaclaan Satker.
(3) Peja.bat Pengadaan melakukan registrasi User clan password
Admin Penyedia Barang/Jasa dan menyampaikannya kepacla Penyedia Ba.rang/ Jasa mitra Satker.
(4) Admin Penyedia Barang/ Jasa melakukan registrasi User dan
password Staf Penyedia Barang/Jasa dan petugas pengirim barang/ j asa.
