Pasal 11
(1) Calon User Pejabat Pengadaan, PPK, dan Bendahara
Pengeluaran Satker harus sudah terdaftar pada DIGIT atau e- Kemenkeu sebelum diregistrasikan pada Digipay oleh Admin
Satker.
(2) Permohonan registrasi pejabat atau pegawai calon User
Pejabat Pengadaan, PPK, dan Bendahara Pengeluaran Satker dapat dilakukan dengan menyampaikan data kepada Admin
KPPN atau melalui Digipay secara online.
(3) Data pejabat atau pegawai calon User Pejabat Pengadaan,
PPK, dan Bendahara Pengeluaran Satker sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Nama dan Kode Satker; dan
- Unggahan surat permohonan pendaftaran User Pejabat Pengadaan, PPK, dan Bendahara Pengeluaran Satker yang
berisikan informasi:
Nama pejabat atau pegawai calon User Pejabat Pengadaan, PPK, dan Bendahara Pengeluaran Satker;
NIP atau NRP;
Nama dan Kode Satker; dan
- Permintaan kewenangan User Pejabat Pengadaan, PPK, dan Bendahara Pengeluaran Satker.
(4) Dalam hal pejabat atau pegawai calon User sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas pada lebih dari satu Satker, calon User melengkapi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pada masing-masing Satker yang
telah di pilih.
(5) Admin Satker melakukan verifikasi atas data yang
disampaikan Calon User Pejabat Pengadaan, PPK, dan Bendahara Pengeluaran Satker sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Admin Satker dapat menyetujui atau menolak permohonan Satker.
(7) Berclasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Admin Satker melakukan hal sebagai berikut:
- dalam hal permohonan disetujui, Admin Satker melakukan registrasi User dan password Pejabat
Pengadaan, PPK, clan Bendahara Pengeluaran Satker sesuai data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada
Digipay; atau
- dalam hal permohonan ditolak, Admin Satker
menyampaikan alasan penolakan melalui Digipay.
(8) Hasil verifikasi dan persetujuan/penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh Admin Satker melalui fasilitas yang disecliakan pada Digipay.
