Pasal 10
( 1) Satker dapat secara mandiri mengajukan permohonan registrasi User Admin Satker secara online melalui Digipay tanpa menunggu proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1).
(2) Proses registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimulai
dari pendaftaran calon User Admin Satker pada DIGIT atau e- Kemenkeu.
(3) Calon User Admin Satker melakukan permintaan hak akses
pada Digipay dengan melengkapi data sebagai berikut:
- Nama dan Kode Satker;
- Unggahan surat permohonan registrasi User Admin Satker
yang berisikan informasi:
Nama pejabat atau pegawai calon User Admin Satker;
Nomor Induk Pegawai (NIP) bila calon User adalah Aparatur Sipil Negara atau Nomor Register Pokok (NRP) bila calon User adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Nomor Registrasi Pusat (NRP) bila calon User adalah Prajurit Tentara
Nasional Indonesia atau Nomor Induk Kependudukan
(NIK) bila calon User adalah bukan Aparatur Sipil Negara/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Nama dan Kode Satker; dan
- Permintaan kewenangan sebagai User Admin Satker.
(4) Admin KPPN melakukan verifikasi atas data Calon User
Admin Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Admin KPPN dapat menyetujui atau menolak permohonan Satker.
(6) Berdasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Admin KPPN melakukan hal sebagai berikut:
- dalam hal permohonan disetujui, Admin KPPN melakukan
registrasi User dan password Admin Satker sesuai data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Digipay; atau
- dalam hal permohonan ditolak, Admin KPPN menyampaikan alasan penolakan melalui Digipay.
(7) Hasil verifikasi dan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan oleh Admin
KPPN melalui fasilitas yang disediakan pada Digipay.
