Pasal 9
(1) KPPN menyampaikan permintaan penunjukan pejabat atau
pegawai Satker sebagai User Admin Satker kepada KPA Satker
di wilayah kerja KPPN.
(2) KPA Satker menyampaikan penunjukan pejabat atau pegawai
sebagai User Admin Satker kepada Kepala KPPN.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan melampirkan nama dan NIP pejabat atau pegawai
yang ditunjuk sebagai User Admin Satker.
(4) Admin KPPN melakukan registrasi User clan password Admin
Satker berdasarkan penunjukan sebagaimarta dimaksud
pada ayat (3).
-' 13 -
(5) Admin Satker melakukan registrasi User dan password
pejabat atau pegawai yang terlibat dalam Sistem Marketplace, meliputi:
- PPK;
- PajabatPengadaan; dan
- Bendahara Pengeluaran.
(6) Dalam hal diperlukan, User Pejabat Pengadaan dapat
mengajukan permohonan registrasi User Staf Pengadaan kepada Admin Satker.
(7) Penunjukan User Staf Pengadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilakukan untuk mendukung tugas UserPejabat Pengadaan dalam memilih barang/jasa yang tersedia pada katalog Sistem Marketplace dan/ atau untuk mendukung tugas User PPK dalam menerima barang/jasa dari Penyedia Barang/ J asa.
