PMK
PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 8
(1) Direktorat PKN menyampaikan permintaan penunjukan
pejabat atau pegawai sebagai User Admin KPPN kepada
Kepala KPPN.
(2) Kepala KPPN menyampaikan penunjukan pejabat atau
pegawai sebagai User Admin KPPN kepada Direktorat PKN.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan melampirkan nama clan NIP pejabat atau pegawai
yang ditunjuk sebagai User Admin KPPN.
(4) Admin Direktorat PKN melakukan registrasi User clan
password Admin KPPN berdasarkan penunjukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terdapat pergantian pemegang User Admin KPPN,
Kepala KPPN mengajukan permohonan perubahan User
Admin KPPN kepada Direktorat PKN.
