Pasal 16
(1) Modul Administrasi terdiri atas:
- Manajemen User, meliputi fungsi di bawah m1 namun
tidak terbatas untuk:
- Melakukan permohonan hak akses untuk:
- User Admin Direktorat PKN atas nama Kuasa BUN
Pusat;
User Admin KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah;
User Admin Satker;
User Admin Pejabat Pengadaan;
User Pejabat Pembuat Komitmen;
User Bendahara Pengeluaran; dan
User Admin Penyedia Barang/ J asa.
- Melakukan pengawasan User sekaligus verifikasi
permohonan hak akses untuk:
- User Admin Direktorat PKN atas nama Kuasa BUN
Pusat;
User Admin KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah;
User Admin Satker;
User Admin Pejabat Pengadaan;
User Pejabat Pembuat Komitmen;
User Bendahara Pengeluaran; dan
User Admin Penyedia Barang/ Jasa.
Manajemen Vendor, meliputi fungsi di bawah ini namun
tidak terbatas untuk:
- mengelola data usaha beserta status Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan
waktu operasionalnya;
- mengelola data staf vendor dalam usahanya; dan
- mengelola data rekening dalam usaha.
- Manajemen Produk, meliputi fungsi di bawah ini namun tidak terbatas untuk:
- mengelola produk yang dijual; dan
- monitoring data penjualan dan stok yang tersedia.
- Manajemen Pengiriman, meliputi fungsi di bawah m1
namun tidak terbatas untuk:
- melakukan pengiriman dan verifikasi penenmaan
pesanan; dan ยท 2) melakukan pelacakan proses pesanan.
- Manajemen Pembebanan (encumbrance), meliputi fungsi berikut namun tidak terbatas untuk melakukan
pembebanan akun atas pemesanan yang dilakukan.
- Manajemen Pembayaran, meliputi fungsi di bawah m1
namun tidak terbatas untuk:
- melakukan pembayaran atas pesanan yang diterima dan pembayaran pajak dengan menggunakan KKP
atau VA; dan
- melakukan generate dan pengmrnan kuitansi
(pembayaran pesanan dan pajak) ke SAKTI.
- Manajemen Pelaporan, meliputi fungsi berikut namun
tidak terbatas untuk generate laporan dalam bentuk tampilan, pdf, dan excel untuk keperluan monitoring dan
evaluasi.
- Referensi, berisi daftar informasi terkait:
KPPN;
Satker;
Kategori dan subkategori;
Label;
Lokasi dan kode pos; dan
Harga maksimal dan info pajak.
(2) Modul Belanja terdiri atas:
- Katalog Produk, meliputi fungsi di bawah ini namun tidak
terbatas untuk:
- menampilkan ringkasan barang/jasayang disediakan;
- menampilkan daftar kategori barang/jasa dan produk
yang disediakan per kategori; dan
- menampilkan detail informasi barang/jasa.
- Order, meliputi fungsi di bawah ini namun tidak terbatas
untuk:
menandai barang/jasa untuk digunakan kemudian;
menandai barang/jasa yang akan dibeli;
melakukan penawaran harga barang; dan
melakukan proses finalisasi pembelian barang/jasa.
- Purnajual, berfungsi untuk:
- melakukan ulasan dan rating atas barang/jasa yang
sudah dibayar; dan
- melakukan pengembalian atas barang/ jasa yang
diterima.
- Informasi, meliputi fungsi di bawah m1 namun tidak
terbatas untuk:
- menampilkan daftar pertanyaan dan jawaban mengenai penggunaan sistem;
- menampilkan akses kontak untuk bantuan sistem;
dan
- menampilkan kumpulan dokumen mengenai
penggunaan sistem.
