Pasal 29
(1) Kuasa BUN di Daerah melakukan monitoring dan evaluasi
setiap bulan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
- memantau perkembangan jumlah Satker dan jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang telah bergabung dengan
Digipay;
- memantau volume transaksi penggunaan dana UP yang
dilakukan melalui Digipay; clan
- mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan dalam
implementasi Digipay.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan mekanisme:
- uji petik melalui modul dan/ atau dashboard yang disediakan Digipay; dan/ atau
- uji petik secara langsung ke lapangan pada wilayah kerja
Kuasa BUN di Daerah.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dituangkan dalam bentuk laporan monitoring clan evaluasi Kuasa BUN di Daerah dan disampaikan secara bulanan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan
kompilasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat PKN.
(6) Format dan ketentuan penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut melalui nota dinas dan/ atau surat Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(7) Dalam hal diperlukan, Kanwil Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dapat melakukan monitoring dan evaluasi
dengan mekanisme:
- uji petik melalui moclul clan/ atau dashboard yang disediakan Digipay; dan/ atau
- uji petik secara langsung ke lapangan dalam wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
