PMK
PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 28
(1) Kemitraan antara Kuasa BUN Pusat dengan Bank Umum
yang telah ditetapkan sebagai Bank Mitra Digipay dituangkan
dalam naskah Perjanjian Kerja Sama.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban;
jangka waktu perjanjian;
keadaan kahar;
- sanksi berupa denda yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian;
- tata cara penyelesaian perselisihan; dan
- pengelolaan insiden (penerimaan pengaduan, layanan konsultasi, dan helpdesk).
