PMK
PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 30
(1) Direktorat PKN melakukan kompilasi atas laporan Kanwil
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (5) clan ayat (7).
(2) Dalam hal diperlukan, Direktorat PKN dapat melakukan
monitoring dan evaluasi clengan mekanisme:
- uji petik melalui modul clan/ atau dashboard yang
disediakan Digipay; dan/ atau
- uji petik secara langsung ke lapangan clalam wilayah kerja
nasional.
(3) Hasil monitoring clan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan dalam bentuk laporan monitoring clan
evaluasi.
