PMK
PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 4
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Digipay,
Direktur Jenderal Perbendaharaan membentuk pengelola
Digipay.
(2) Pengelola Digipay sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
(3) Pengelola Digipay memiliki fungsi antara lain:
Pengembangan kerja sama layanan;
Pengembangan teknologi informasi;
Layanan operasional; dan
Manajemen mutu dan hukum.
(4) Dalam hal pengelola Digipay sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, Direktur Pengelolaan Kas Negara
dapat menetapkan tim untuk melaksanakan fungsi pengelola
Digipay.
