PMK
PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 3
( 1) Digipay terdiri atas Sistem Marketplace dan Sistem Digital Payment yang terintegrasi dalam satu platform.
(2) Sistem Marketplace memfasilitasi transaksi pemesanan dan
penyediaan barang/jasa antara Satker dengan Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan UP.
(3) Sistem Digital Payment memfasilitasi proses pembayaran atas
transaksi dalam Sistem Marketplace.
Bagian Kedua
Pengelola Digipay
