PMK
PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 6
(1) Pengguna Sistem Marketplace wajib menunjuk pejabat atau
pegawai di lingkup unit kerjanya yang akan didaftarkan
sebagai User sesuai level kewenangan.
(2) User sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pengoperasian Sistem Marketplace.
