PMK
PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 33
Pada saat Peraturan Direktur J enderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 20/PB/2019 tentang uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satker dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
