PMK
PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN MELALUI DIGIPAY
Pasal 32
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Perjanjian Kerja Sama penggunaan Sistem Digital Payment- Marketplace belanja pemerintah dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah antara Bank Umum dengan Kuasa BUN Pusat yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Direktur Jenderal m1 ditetapkan, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur
Jenderal ini.
- Petunjuk teknis operasional dan/ atau ketentuan lebih lanjut yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem
Marketplace dan Digital Payment pada Satker dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
