Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan
melalui mekanisme pembayaran langsung.
- Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
- Pemindahbukuan ( overbooking) adalah proses pemindahbukuan antarrekening pada Bank Umum yang
sama.
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKN-BI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian
akhirnya dilakukan secara nasional.
- Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disingkat BI- RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antarbank dalam mata uang rupiah yang
penyelesaiannya dilakukan per transaksi secara individual.
f
- Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat KKP
adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja
yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran
pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara
sekaligus.
- Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan
informasi saldo, layanan pembayaran secara pemindahbukuan (overbooking), SKN-BI, dan/atau BI-RTGS serta pelaporan transaksi yang merupakan bagian dari
internet banking yang disediakan oleh Bank Umum.
- Sis tern Marketplace adalah sis tern yang menyediakan layanan daftar Penyedia Barang/ J asa, pemesanan barang/ j asa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, dalam rangka
penggunaan U ang Persediaan.
- Sistem Digital Payment adalah sistem pembayaran dengan
mekanisme pemindahbukuan (overbooking), SKN-BI, dan/ atau BI-RTGS dari rekening pengeluaran secara elektronik melalui CMS Virtual Account atau KKP, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem
Marketplace.
- Digipay adalah platform yang mengintegrasikan Sistem Marketplace dengan Sistem Digital Payment, dalam rangka
penggunaan U ang Persediaan.
- Pengguna adalah unit yang memiliki keterkaitan proses bisnis
platform Digipay.
- User adalah para pihak yang memiliki akses pada platform
Digipay.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab Pengguna Anggaran.
- Satker Verifikator adalah istilah untuk Satker Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan verifikasi atas data
pendaftaran hak akses Digipay oleh calon User Penyedia Barang/Jasa clan usaha yang diajukan oleh User Penyedia
Barang/ J asa.
- Satker Verifikator Utama adalah istilah untuk Satker Kementerian Negara/Lembaga yang ditugaskan untuk melaksanakan verifikasi pertama kali atas usaha yang cliajukan oleh User Penyedia Barang/ Jasa.
- Satker Verifikator Cadangan adalah istilah untuk Satker Kementerian Negara/Lembaga yang ditugaskan untuk melaksanakan verifikasi atas usaha yang diajukan oleh User Penyedia Barang/ Jasa apabila Satker Verifikator Utama belum menyelesaikan proses verifikasi sampai dengan batas
waktu yang telah ditetapkan.
- Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas ke bendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
- Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardi sasi teknis di bidang
pengelolaan kas Negara.
- Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktorat SITP adalah unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang sistem informasi clan teknologi
perbendaharaan.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah clan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan se bagian fungsi Kuasa BUN.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna
Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
- Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/ personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau e-Purchasinq.
- Penyedia Barang/ Jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultan/ Jasa Lainnya.
- Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor / Satker
Kementerian Negara/ Lembaga.
- Virtual Account yang selanjutnya disingkat VA adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Bank Umum atas permintaan Satker Lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk selanjutnya diberikan kepada unit/bagian/pelanggan (perorangan maupun non perorangan) sebagai nomor rekening tujuan penerimaan (collection), dimana setiap setoran atas keun tungan virtual account, sistem secara
otomatis membukukan pada rekening utama dengan mencantumkan nomor dan nama rekening virtual.
- Administrator tingkat Direktorat PKN yang selanjutnya disebut Admin Direktorat PKN adalah peran dalam sebuah sistem atau jaringan komputer yang berfungsi untuk
mengelola referensi dan semua User pada Digipay.
t
- Administrator tingkat KPPN yang selanjutnya disebut Admin
KPPN adalah peran dalam sebuah sistem atau jaringan
komputer yang berfungsi untuk mengelola referensi dan User
pada level Satker wilayah kerja KPPN.
- Administrator tingkat Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Admin Satker adalah peran dalam sebuah sistem atau jaringan komputer yang berfungsi untuk mengelola referensi
dan User level internal Satker.
- Administrator tingkat Penyedia Barang/ J asa yang selanjutnya disebut Admin Penyedia Barang/Jasa adalah peran dalam sebuah sistem atau jaringan komputer yang berfungsi untuk mengelola usaha, produk, penerimaan pesanan, dan pengiriman serta mengelola User pada level internal Penyedia Barang/ Jasa.
- DIGIT (Digital Treasury) adalah Aplikasi Single Sign On (SSO) Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memberikan
kemudahan kepada User untuk mengakses semua aplikasi
yang terdaftar.
- Aplikasi e-Kemenkeu yang selanjutnya disebut e-Kemenkeu adalah aplikasi ofice automation Kementerian Keuangan yang dikembangkan untuk mendorong implementasi New Thinking of Working di era Digital Workspace.
- Interoperabilitas adalah kemampuan sistem untuk dapat digunakan oleh User dengan berbagai rekening yang berbeda dan terhubung dengan sistem lain dalam rangka pertukaran data dan/ atau informasi.
- Bank Mitra Digipay adalah Bank Urn um yang telah ditetapkan Kuasa BUN Pusat sebagai mitra pemerintah dalam
penggunaan Digipay.
- User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah pengujian yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem
dan proses bisnis digital payment pada Bank Umum yang mengajukan permohonan untuk menjadi Bank Mitra Digipay dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh
Kuasa BUN Pusat.
- Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungj awaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan
keuangan negara.
