PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 1
Pengelolaan Masjid Istiqlal bertujuan untuk mewujudkan Masjid Istiqlal sebagai:
- pusat kegiatan ibadah; dan
- pusat kegiatan muamalah yang meliputi:
- pendidikan terutama akidah, syariah, dan akhlak;
- informasi Islam;
- dakwah;
- konsultasi hukum Islam;
- kegiatan sosial; dan
- pemberdayaan umat.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
Pengelolaan Masjid Istiqlal dilakukan oleh:
- Dewan Pengarah Masjid Istiqlal;
- Imam Besar Masjid Istiqlal; dan
- Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Bagian Kedua . . .
SK No 007298 A
FRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA a
Bagian Kedua Dewan Pengarah Masjid Istiqlal
Pasal 2l
Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemberdayaan umat.
Pasal 3
Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas:
- memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal;
- melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal;
- memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang disusun oleh Badan Pengelola; dan
- menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 4
(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
- Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; dan
- Ketua Majelis Ulama Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata
kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah.
Pasal 5. . .
SK No 007299 A
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan
Pengarah dibantu oleh sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijabat oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Bagian Ketiga Imam Besar Masjid Istiqlal
Pasal 6
(1) Imam Besar Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
- memimpin penyelenggaraan kegiatan peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal untuk kepentingan kemajuan syiar Islam di Indonesia; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Presiden melalui Dewan Pengarah.
(2) Imam Besar Masjid Istiqlal diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Pengarah.
(3) Dalam . . .
SK No 007300 A
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, Imam Besar dibantu oleh Imam yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Imam Besar Masjid Istiqlal menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pengarahan petunjuk pelaksanaan peribadatan di Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan yang diselenggarakan oleh negara;
- pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;
- penguatan pemersatu umat Islam, baik dikalangan intern jemaah Masjid Istiqlal maupun dalam hubungannya dengan pengurus dan jemaah masjid lain; dan
- pengoordinasian dan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar Islam.
Bagian Keempat Badan Pengelola Masjid Istiqlal
Pasal 8
(1) Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas:
men5rusun dan menetapkan kebijakan umum pengelolaan Masjid Istiqlal;
menJrusun dan menetapkan program kerja Masjid Istiqlal;
melakukan . . . SK No 007301 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESlA
- melakukan pengelolaan Masjid Istiqlal; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada Presiden melalui Dewan Pengarah. (21 Kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola Masjid Istiqlal menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;
- pengaturan pelaksanaan operasional dan administrasi Masjid Istiqlal;
- pemeliharaan bangunan, serta seluruh perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal;
- penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemberdayaan umat;
- penetapan struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, serta sistem rekrutmen pegawai dan pengelolaan kepegawaian Masjid Istiqlal; dan
- pemberian persetqjuan terhadap kegiatan yalg akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal.
Bagian Kelima . . .
SK No 007302 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagran Kelima Susunan Organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal
Pasal 10
(1) Susunan organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal
terdiri dari:
- Ketua Badan Pengelola;
- Sekretaris;
- Ketua Harian Badan Pengelola;
- BidangPenyelenggaraan Peribadatan;
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Bidang Riagah; dan
- Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat; (21 Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Agama.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. (41 Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Imam Besar Masjid Istiqlal.
Pasal 11
Ketua Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai tugas
mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola.
Pasal 12
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan
teknis dan administratif kepada Ketua Badan Pengelola.
Pasal 13. . .
SK No 007303 A
FRESTDEN
Pasal 13
Ketua Harian Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memimpin pelaksanaan sehari-hari pengelolaan Masjid Istiqlal.
Pasal 14
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d sampai dengan huruf g dipimpin oleh Ketua Bidang.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d sampai dengan huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola.
Pasal 15
Bidang Penyelenggaraan Peribadatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Bidang Penyelenggaraan Peribadatan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan petunjuk pelaksanaan peribadatan di Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan yang diselenggarakan oleh negara;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal;
c.pemberian...
SK No 007304 A
PRESIDEN
- pemberian analisis dan persetqjuan terhadap kegiatan yang akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
- pemantauan pelaksanaan peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal; dan
- pelaksanaan pengecekan khatib, penceramah, imam dan muadzin; dan
- penyusunan program kerja dan menyiapkan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Pasal l7 Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Masjid Istiqlal.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
- pen),r-lsunan rencana dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi kemaslahatan umat, mengoordinir dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengajian, ceramah, majelis taklim, kursus-kursus, dan pendidikan dan pelatihan yang ada di Masjid Istiqlal; jemaah dan b. pemberian bimbingan dan pengendalian umat secara terprogram;
- pemberian pembinaan dan pelatihan kepada para khatib, mubaligh, dan mubalighah; dan
- penyusunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Pasal 19. . .
SK No 007305 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 19
Bidang Riagah mempunyai tugas koordinasi dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana serta keamanan dan ketertiban kegiatan di Masjid Istiqlal.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bidang Riagah menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Rtagah;
- pengoordinasian keamanan dan ketertiban baik dalam gedung maupun diluar gedung Masjid Istiqlal;
- pemanfaatan sarana dan prasarana serta fasilitas Masjid Istiqlal;
- pengoordinasian pelaksanaan penjagaan keamanan aset masjid, keamanan jamaah, serta keamanan sarana dan prasarana Masjid istiqlal; dan
- peny'usunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial dan pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal;
pengoordinasian
SK No 007306 A
FRESIDEN
- pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan pemberdayaan umat;
- pemantauan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal; dan
- pen5rusunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Pasal 23
(l) Ketua Bidang dan personalia bidang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola atas usul Ketua Harian Badan Pengelola.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata
kerja bidang-bidang diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Bagian Keenam Sekretariat
Pasal 24
Untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas, Badan Pengelola Masjid Istiqlal dibantu oleh sekretariat.
Pasal 25
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia.
Pasal 26
(1) Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran dalam pengelolaan Masjid Istiqlal, serta menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan dalam pengelolaan Masjid Istiqlal. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan rencana program dan anggaran;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana program dan anggaran;
- pen)rusunan laporan kinerja pengelolaan Masjid Istiqlal;
- pelaksanaan penyelesaian permintaan pembayaran;
- pelaksanaan proses akuntansi dan penJrusunan laporan keuangan;
- pengelolaan informasi keuangan, penanganan administrasi belanja pegawai, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Pasal 27
(1) Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ,ayat (21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penyediaan prasarana dan sarana, pengelolaan aset, dan melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Dalam . . .
SK No 007308 A
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
13
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyediaan bangunan serta sarana dan prasarana pendukung Masjid Istiqlal;
- pelaksanaan penyediaan perlengkapan kantor, kendaraan dinas, dan pelaksana€rn urusan kerumahtanggaan kantor;
- pelaksanaan pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan Masjid Istiqlal;
- pelaksanaan pengamanan di lingkungan Masjid Istiqlal serta barang milik negara yang berada dalam penguasaan Masjid Istiqlal;
- penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia;
- penyelenggaraan urusan administrasi sumber daya manusia;
- pembinaan dan penegakan disiplin serta penyelenggaraan urusan kesejahteraan pegawai; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Pasal 28
(1) Pegawai sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata
kerja sekretariat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 diatur dengan peraturan Badan Pengelola
Masjid Istiqlal
BABIII ...
SK No 007309 A
PRESIDEN
-t4-
Pasal 29
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi pengelolaan Masjid Istiqlal bersumber dari:
- bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran Kementerian Agama;
- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
- sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
(3) Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel.
Pasal 30
(1) Pengelolaan, pertanggungiawaban, dan pelaporan
pendanaan yang bersumber dari bantrran pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (21 Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Pasal 31
(1) Aset Masjid Istiqlal terdiri dari barang milik negara
dan barang milik Masjid Istiqlal.
(2) Pemanfaatan . . .
SK No007310 A
PRESIDEN
(2) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan
aset yang merupakan barang milik negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(3) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan
aset yang merupakan barang milik Masjid Istiqlal dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No007311 A
PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA _ 16_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
uti Bidang Hukum dan dang-undangan,
vanna Djaman
SK No006207 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pengelolaan Masjid Istiqlal perlu dilaksanakan secara profesional menuju manajemen modern agar dapat menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang kompleks dan terus berubah dalam kehidupan masyarakat saat ini;
- bahwa dalam rangka optimalisasi Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan s5,lar Islam yang mencerminkan semangat kebangsaan perlu dilal<ukan penataan kembali kelembagaan masjid istiqlal;
- bahwa pengaturan pengelolaan Masjid Istiqlal dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal, perlu dilakukan penyempurnaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
