PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 16
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Bidang Penyelenggaraan Peribadatan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan petunjuk pelaksanaan peribadatan di Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan yang diselenggarakan oleh negara;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal;
c.pemberian...
SK No 007304 A
PRESIDEN
- pemberian analisis dan persetqjuan terhadap kegiatan yang akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
- pemantauan pelaksanaan peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal; dan
- pelaksanaan pengecekan khatib, penceramah, imam dan muadzin; dan
- penyusunan program kerja dan menyiapkan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Pasal l7 Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Masjid Istiqlal.
