PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 15
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Bidang Penyelenggaraan Peribadatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal.
