PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 14
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d sampai dengan huruf g dipimpin oleh Ketua Bidang.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d sampai dengan huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola.
