PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 18
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
- pen),r-lsunan rencana dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi kemaslahatan umat, mengoordinir dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengajian, ceramah, majelis taklim, kursus-kursus, dan pendidikan dan pelatihan yang ada di Masjid Istiqlal; jemaah dan b. pemberian bimbingan dan pengendalian umat secara terprogram;
- pemberian pembinaan dan pelatihan kepada para khatib, mubaligh, dan mubalighah; dan
- penyusunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Pasal 19. . .
SK No 007305 A
PRESIDEN
