PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 10
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
(1) Susunan organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal
terdiri dari:
- Ketua Badan Pengelola;
- Sekretaris;
- Ketua Harian Badan Pengelola;
- BidangPenyelenggaraan Peribadatan;
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Bidang Riagah; dan
- Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat; (21 Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Agama.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. (41 Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Imam Besar Masjid Istiqlal.
