PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 11
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Ketua Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai tugas
mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola.
