PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 9
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola Masjid Istiqlal menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;
- pengaturan pelaksanaan operasional dan administrasi Masjid Istiqlal;
- pemeliharaan bangunan, serta seluruh perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal;
- penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemberdayaan umat;
- penetapan struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, serta sistem rekrutmen pegawai dan pengelolaan kepegawaian Masjid Istiqlal; dan
- pemberian persetqjuan terhadap kegiatan yalg akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal.
Bagian Kelima . . .
SK No 007302 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagran Kelima Susunan Organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal
