PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 8
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
(1) Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas:
men5rusun dan menetapkan kebijakan umum pengelolaan Masjid Istiqlal;
menJrusun dan menetapkan program kerja Masjid Istiqlal;
melakukan . . . SK No 007301 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESlA
- melakukan pengelolaan Masjid Istiqlal; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada Presiden melalui Dewan Pengarah. (21 Kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
