PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 22
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial dan pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal;
pengoordinasian
SK No 007306 A
FRESIDEN
- pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan pemberdayaan umat;
- pemantauan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal; dan
- pen5rusunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
