PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 20
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bidang Riagah menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Rtagah;
- pengoordinasian keamanan dan ketertiban baik dalam gedung maupun diluar gedung Masjid Istiqlal;
- pemanfaatan sarana dan prasarana serta fasilitas Masjid Istiqlal;
- pengoordinasian pelaksanaan penjagaan keamanan aset masjid, keamanan jamaah, serta keamanan sarana dan prasarana Masjid istiqlal; dan
- peny'usunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
