PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 23
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
(l) Ketua Bidang dan personalia bidang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola atas usul Ketua Harian Badan Pengelola.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata
kerja bidang-bidang diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Bagian Keenam Sekretariat
