PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan
Pengarah dibantu oleh sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijabat oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Bagian Ketiga Imam Besar Masjid Istiqlal
